Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bagaimana Cara Pembuatan Faktur Pajak Gabungan?

Glasses Magnifying Analyzing  - ds_30 / Pixabay
ds_30 / Pixabay

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk kondisi tertentu PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan yang bertujuan untuk meringankan beban administrasi dalam pembuatan Faktur Pajak.

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU PPN, serta PMK No.18/PMK.03/2021 disebutkan bahwa

Faktur Pajak Gabungan merupakan Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender“.

Faktur Pajak Gabungan ini juga dibuat dengan ketentuan paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

Contoh Penggunaan Faktur Pajak Gabungan

Misalnya selama bulan Januari 2021, PT. PQR melakukan transaksi penjualan dengan PT. TUV yang terjadi di tanggal 1, 5, 12, 17, 18, 23, 27, dan 30. Dalam hal ini PT. PQR dapat membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan atas seluruh tanggal tersebut dengan selambat-lambatnya akhir bulan Januari 2021. Pembuatan Faktur Pajak Gabungan ini diperbolehkan meskipun dalam bulan Januari telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Keterangan yang Dimuat Dalam Faktur Pajak Gabungan

Keterangan yang harus dimuat dalam Faktur Pajak Gabungan tidak jauh berbeda dengan Faktur Pajak pada umumnya. Keterangan yang dimaksud adalah:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  3. Tercantum jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
  4. Adanya PPN yang dipungut.
  5. Adanya PPnBM yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Jika dibandingkan dengan Faktur Pajak pada umumnya, perbedaan Faktur Pajak Gabungan ini hanya terletak pada penulisannya saja yang memuat beberapa transaksi kepada satu pihak yang sama, serta harus diisi dengan tanggal awal penyerahan BKP atau JKP sampai dengan tanggal terakhir dari masa pajak periode atas dibuatnya Faktur Pajak Gabungan.